KEPENGURUSAN HIMABAJA PERIODE 2023-2024

SEJARAH HIMABAJA

Melalui Sidang Umum HMJ Diksasi ke XVI, pada tanggal 20 Mei 2000 diambil atas dasar keputusan bersama, pemisahan kembali Keluarga Besar Mahasiswa Bahasa Jepang menjadi himpunan yang berdiri sendiri, dengan harapan organisasi, yaitu menunjang proses belajar yang digeluti di bangku perkuliahan. Melalui MulMas KBMBJ pada tanggal 27 Mei 2000, diputuskan KBMBJ menjadi Himpunan Mahasiswa Bahasa Jepang (Himabaja). Maka, untuk pertama kalinya Himabaja dipimpin oleh seorang ketua himpunan yang pada saat itu disepakati disebut Kaichou. Pada tahun pertama, Himabaja dipimpin oleh putra berdarah Minang yang bernama Fitriyansyah. Pada awal kepengurusannya diwarnai dengan berbagai permasalahan, dimulai dengan ruangan himpunan yang belum diperoleh hingga kesadaran dari para anggotanya yang belum terbiasa dengan suksesi dan perubahan yang begitu cepat sehingga menyebabkan para pengurus kurang antisipasi dengan perubahan KBMBJ menjadi Himabaja. Selangkah demi selangkah akhirnya Himabaja dapat menyesuaikan diri dengan keadaan, hal ini mulai terlihat setelah diperolehnya ruang himpunan yang selama ini menjadi hambatan utama para pengurus dalam melakukan konsolidasi dan koordinasi. Maka setelah itu, dimulai lah babak baru Himabaja dalam pencaturan organisasi kampus UPI yang keberadaannya diperhitungkan oleh himpunan lainnya.

MPM HIMABAJA FPBS UPI Periode 2023-2024

Berdasarkan AD/ART dan MKO Himabaja FPBS UPI 2011-2012 MPM Himabaja FPBS UPI adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Bahasa Jepang FPBS UPI. MPM Himabaja FPBS UPI sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Himabaja FPBS UPI merupakan wadah untuk melaksanakan demokrasi yang diwujudkan dalam SU (Sidang Umum) atau SI (Sidang Istimewa) MPM Himabaja FPBS UPI.

Ketua MPM HIMABAJA FPBS UPI 2023-2024:

Rossi Damayanti (2008586)

Tugas & Wewenang :

  1. Meminta laporan pelaksanaan tugas DPM Himabaja  FPBS UPI.
  2. Meminta dan membahas laporan pertanggungjawaban Kaichou BEM Himabaja  FPBS UPI.
  3. Menetapkan AD/ART Himabaja  FPBS UPI.
  4. Menetapkan MKO Himabaja  FPBS UPI.
  5. Menetapkan GBPK Himabaja  FPBS UPI.
  6. Memilih dan menetapkan ketua MPM, ketua DPM, dan Kaichou BEM Himabaja  FPBS UPI .
  7. Menetapkan rekomendasi SU MPM Himabaja  FPBS UPI .

Hak & Kewajiban :

  1. MPM Himabaja FPBS UPI berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
  2. MPM Himabaja FPBS UPI berhak untuk mengubah dan menetapkan AD/ART, MKO, dan GBPK Himabaja FPBS UPI melalui SU MPM Himabaja FPBS UPI.
  3. MPM Himabaja FPBS UPI berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART Himabaja FPBS UPI.

Pimpinan :

  1. MPM Himabaja FPBS UPI  dipimpin oleh seorang ketua yang ditetapkan melalui SU MPM Himabaja FPBS UPI .
  2. Masa jabatan ketua MPM Himabaja FPBS UPI  adalah satu periode kepengurusan
  3. Ketua MPM Himabaja FPBS UPI  bertugas memprakarsai pelaksanaan SU MPM Himabaja FPBS UPI  dan membentuk panitia  BK (bedah konstitusi)

Keanggotaan :

Anggota MPM HIBAJA FPBS UPI terdiri atas :

  1. Ketua merangkap anggota.
  2. Utusan tiap angkatan yang masing-masing berjumlah maksimal enam orang yang ditetapkan pada SU MPM Himabaja FPBS UPI.
  3. DPM Himabaja FPBS UPI.

Hak & Kewajiban Anggota :

  1. Setiap anggota MPM Himabaja FPBS UPI  mempunyai hak suara dan hak bicara.
  2. Setiap anggota MPM Himabaja FPBS UPI  wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil anggota yang bertanggung jawab.
  3. Penggunaan hak-hak setiap anggota MPM Himabaja FPBS UPI  diatur dengan ketentuan tersendiri.

DPM HIMABAJA FPBS UPI 2023-2024

DPM Himabaja FPBS UPI adalah lembaga legislatif mempunyai kedudukan di bawah MPM Himabaja FPBS UPI dan sejajar dengan Kaichou BEM Himabaja FPBS UPI. Secara garis besar, tugas DPM Himabaja FPBS UPI adalah mengawasi Kaichou BEM Himabaja dan menampung, menyerap, merumuskan segala aspirasi anggota Himabaja FPBS UPI yang selanjutnya disalurkan kepada pihak yang terkait.

Ketua DPM HIMABAJA FPBS UPI 2023-2024:

Alvina Fathin Yassinia (2003970)

Sekretaris Jenderal DPM :

Putriani Najla Nabila (2105681)

Bendahara DPM :

Reval Nuari (2206694)

Anggota DPM Himabaja FPBS UPI adalah perwakilan dari setiap angkatan. DPM Himabaja FPBS UPI terdiri dari Ketua, Sekretaris Jendral (Sekjen), Bendahara, Ketua Komisi, dan Anggota Komisi. Komisi dalam DPM Himabaja FPBS UPI pun dibagi kedalam tiga bagian, yaitu :

Komisi A :

Komisi A merupakan salah satu bagian dalam DPM Himabaja FPBS UPI yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mengawasi ranah kebijakan, seperti konsep dan peraturan suatu proker yang diselenggarakan oleh BEM Himabaja FPBS UPI.

Ketua : M. Ikhwan F Nurjaman (2009262)
Anggota :

  1. Sari Rahmawati (2004781)
  2. Nina Rosalina (2105681)
  3. Tiara Ayu Paraswati (2202805)

Komisi B

Komisi B merupakan salah satu bagian dalam DPM Himabaja FPBS UPI yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mengawasi ranah teknis atau lapangan untuk setiap proker yang diselenggarakan oleh BEM Himabaja FPBS UPI. Dalam hal ini Komisi B dapat memberi usul, saran, ataupun pendapat untuk setiap kegiatan, serta mengawasi apakah setiap rencana dan keputusan yang telah terealisasi dengan baik atau tidak saat pelaksanaan berlangsung.

Ketua : M. Izaz Alif R (2000663)
Anggota :

  1. Fahriel Satria Eltama (2203148)
  2. Wafi Khairullah (2202350)

Komisi C

Komisi C mengawasi bagian keuangan, Fungsi adanya Komisi C bukan hanya untuk mengawasi sirkulasi keuangan saja, tapi juga ikut membantu menyelesaikan masalah yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan yang melibatkan keuangan, sehingga komisi C dapat memberi saran atau pendapat mengenai segala bentuk persoalan yang melibatkan keuangan dalam setiap kegiatan Himabaja.

Ketua : Nadda Salsabila (2005974)
Anggota :

  1. Ryo Septian Fuadzin (2006290)
  2. Dhietaviani Tulus (2204776)

Kaichou Himabaja 2023-2024

Perkenalkan! Kaichou Himabaja untuk periode kepengurusan BEM Himabaja 2023 – 2024

Dwiky Arya Kautsar Muttaqin (2100419)

Visi:
Himabaja yang memiliki potensi, yang harus diarahkan dan dikembangkan dalam mempersiapkan diri untuk mampu meneruskan cita-citanya menuju masyarakat dengan wawasan yang matang dan berbudi pekerti yang luhur.

Misi:

  • Membangun Himabaja yang memiliki rasa kepemilikan terhadap himpunan, demi mewujudkan minat aspirasi yang tinggi sebagai mahasiswa yang maju.
  • Memperkuat profesionalitas dan kekeluargaan dalam himpunan.
  • Mendirikan lingkungan himpunan yang terbuka dan bisa berkembang antar satu dengan lainnya baik secara internal maupun external (baik dalam himpunan maupun diluar himpunan).

Tugas & Wewenang Kaichou :

  • Penerima mandat Sidang Umum (SU) MPM Himabaja.
  • Penanggungjawab gerak keorganisasian Himabaja.
  • Mewakili Himabaja dalam setiap kegiatan ekstern dan intern.
  • Menjaga nama baik organisasi baik ke luar maupun ke dalam sesuai AD/ART Himabaja.
  • Menjabarkan hasil GBPK hasil SU MPM Himabaja.
  • Menetapkan pedoman organisasi sesuai AD/ART Himabaja.
  • Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Himabaja (RAPBH) yang diajukan oleh pengurus Himabaja.
  • Menetapkan kebijakan umum organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART Himabaja.
  • Menetapkan susunan kepengurusan dan menyusun program kerja serta rencana kegiatan Himabaja.
  • Mengangkat dan memberhentikan pengurus Himabaja.
  • Meminta pertanggungjawaban pengurusan Himabaja.

Pengurus Inti BEM Himabaja 2023-2024

Pengurus inti terdiri dari :

  • Fuku Kaichou 1
  • Fuku Kaichou 2
  • Hisho
  • Fuku Hisho
  • Zaimukan
  • Fuku Zaimukan

Fungsi dan tanggung jawab pengurus Inti :

  • Penanggung jawab dan koordinator dalam spesifikasi aktivitas masing-masing dan hubungan organisatoris dengan pihak intern dan ekstern organisasi.
  • Membantu tugas-tugas Kaichou BEM Himabaja FPBS UPI dan menggantikan Kaichou Himabaja FPBS UPI jika berhalangan.

副会長 (Fuku Kaichou I / Wakil Ketua I) :

Arina Nur’Aini Hamidah (2108203)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Menggantikan Kaichou yang menyangkut urusan dalam (intern) organisasi apabila Kaichou berhalangan hadir dan / atau mendapat mandat.
  • Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
  • Menyosialisasikan kebijakan Kaichou kepada setiap penanggungjawab kegiatan rutin tahunan dan insidental.
  • Bertanggungjawab pada setiap kegiatan rutin tahunan dan insidental.
  • Mengonsep program kerja tahunan bersama Steering Committee (SC)
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kaichou maksimal satu bulan setelah kegiatan berakhir.
  • Melakukan koordinasi bersama Fuku Kaichou II terhadap program kerja tahunan, insidental maupun harian.

副会長 (Fuku Kaichou II / Wakil Ketua II) :

Ulya Ferahian Putri Gunawan (2102433)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
  • Menyosialisasikan kebijakan Kaichou kepada setiap Daijin (menteri) Departemen dan buchou (Ketua Bidang) Bidang Kerohanian Islam.
  • Bertanggungjawab terhadap setiap Departemen dan Bidang Kerohanian Islam.
  • Mengadakan konsolidasi antar Departemen termasuk Bidang Kerohanian Islam apabila dianggap perlu.
  • Memberikan laporan program kerja harian dalam bentuk tertulis dari setiap Departemen termasuk Bidang Kerohanian Islam setiap satu
  • Mengawasi program kerja harian setiap Departemen dan Bidang Kerohanian Islam.
  • Melakukan koordinasi bersama Fuku Kaichou I terhadap program kerja tahunan, insidental maupun harian tetapi tanggungjawab SC 1 tetap ada di Fuku Kaichou I.

秘書 (Hisho / Sekretaris Umum) :

Lisna Nurhikmah (2109108)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Bertanggungjawab terhadap bidang administrasi kegiatan.
  • Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
  • Bertugas mencatat, memeriksa dan mendapatkan sumber yang bersangkutan dalam administrasi kegiatan.
  • Menggantikan Kaichou yang menyangkut urusan luar (ekstern) organisasi apabila Kaichou berhalangan hadir dan/atau mendapat mandat.
  • Bertugas mendampingi Kaichou dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
  • Membantu Kaichou dalam urusan kesekretariatan.
  • Menyusun agenda rapat dan memimpin pelaksanaan rapat.
  • Merencanakan agenda kegiatan Kaichou yang berhubungan dengan organisasi per satu minggu.
  • Mengelola, menata dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kesekretariatan himpunan.
  • Mengatur surat masuk atau keluar himpunan.
  • Menyalurkan informasi kepada pengurus inti.
  • Mengadakan pelatihan untuk sekretaris kegiatan.

副秘書 (Fuku Hisho / Wakil Sekretaris) :

Anindya Rizky Salsabila (2203748)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Membantu Hisho dalam bidang administrasi kegiatan.
  • Bersama Hisho mencatat, memeriksa dan mendapatkan sumber yang bersangkutan dalam bidang administrasi
  • Mendampingi Hisho dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
  • Membantu Hisho dalam urusan kesekretariatan.
  • Menggantikan Hisho apabila berhalangan hadir.
  • Bersama Hisho mengelola, menata dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kesekretariatan himpunan.
  • Membantu Hisho mengatur surat masuk atau keluar himpunan.
  • Membantu Hisho dalam mengadakan pelatihan untuk sekretaris kegiatan.

財務官(Zaimukan / Bendahara Umum) :

Hurul Aini Nur Rohmah (2102490)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Bertanggungjawab terhadap bidang administrasi keuangan.
  • Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi.
  • Mencari sumber dana bagi pembiayaan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART Himabaja.
  • Membuat kebijakan mengenai administrasi keuangan dengan persetujuan Kaichou.
  • Menggantikan Kaichou dalam bidang administrasi keuangan jika Kaichou berhalangan hadir dan / atau mendapat mandat.
  • Berwenang untuk mengetahui laporan keuangan setiap kegiatan organisasi.
  • Mengadakan pelatihan untuk bendahara kegiatan

副財務官 (Fuku Zaimukan / Wakil Bendahara) :

Tri Atya Ningrum (2201254)

  • Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
  • Membantu Zaimukan dalam bidang administrasi keuangan.
  • Bersama Zaimukan mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi.
  • Mendampingi Zaimukan dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
  • Membantu Zaimukan dalam urusan keuangan.
  • Bersama Zaimukan membuat kebijakan mengenai administrasi keuangan.
  • Menggantikan Zaimukan apabila berhalangan hadir.
  • Membantu Zaikmukan dalam mengadakan pelatihan untuk bendahara kegiatan.

Bidang Non Departemen

Bidang non departemen ini terdiri dari Bidang Kesekretariatan dan Bidang Kerohanian Islam (Rohis).

Bidang Kesekretariatan

Bidang Kesekretariatan adalah  bidang yang mengelola segala sesuatu yang berhubungan dengan  kesekretariatan himpunan, diantaranya, menata dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kesekretariatan himpunan, bertanggung jawab terhadap inventaris himpunan, membantu hisho dalam pengaturan surat masuk atau keluar himpunan.

部長 Kesekretariatan (Buchou Kesekretariatan) :

Muhammad Thoriq Faturrohman (2106781)

Anggota :

  1. Azmal Muhammad Biadika Sholeh (2108605)
  2. Edelin Safitri (2108097)
  3. Gilang Putra (2108512)
  4. Muhamad Tegar Warandy (2108848)
  5. Chika Restika (2204982)
  6. Dandi Hidayat (2207491)
  7. Dhea Kartika Chandra (2206934)
  8. Naila Afrah Julfiyah (2206098)
  9. Najwa Sekar Timur (2200228)

Bidang Kerohanian Islam

Bidang kerohanian Islam (Rohis) bertanggungjawab terhadap kegiatan kerohanian Islam bagi setiap anggota Himabaja. Bidang ini melaksanakan kegiatan organisasi yang berhubungan dengan peningkatan akhlak dan pengetahuan Islam tiap anggota Himabaja. Selain itu juga meningkatkan pengetahuan Islam setiap anggota Himabaja dengan mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan keislaman dan dengan mengadakan kegiatan keislaman lainnya.

部長 Rohis (Buchou Rohis) :

Azka Putra Pratama (2108733)

Anggota :

  1. Aisyah Khairunnisa Ismet (2103562)
  2. Aulia Khoerunnisa (2103562)
  3. Firda Fitria (2207391)
  4. Ris Ris Nurtiana Ayu (2206758)

Departemen Pengembangan Organisasi

Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) adalah departemen yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan organisasi, dan juga melaksanakan kegiatan organisasi yang berhubungan dengan advokasi, komunikasi, jurnalistik, serta pengembangan sumber daya mahasiswa.

大臣 Departemen Pengembangan Organisasi:

Andita Syifa Nuraini (2109049)

Departemen Pengembangan Organisasi terdiri dari Bidang Sosial dan Komunikasi (Soskom) dan Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Bidang Sosial dan Komunikasi (Soskom)

Bidang Soskom bertanggungjawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan pihak di dalam dan di luar lingkungan UPI. Soskom juga bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Himabaja kepada pihak-pihak yang terkait, dan juga melakukan pembelaan terhadap kepentingan maupun hak-hak mahasiswa pendidikan Bahasa Jepang UPI. Selain itu, mewujudkan hubungan yang harmonis baik di dalam maupun di luar lingkungan Himabaja. Mengadakan sharing informasi baik intern maupun ekstern Himabaja, dan menyajikan informasi melalui tulisan, media cetak dan elektronik yang berkenaan dengan bahasa dan budaya Jepang.

部長 Soskom (Buchou Soskom) :

Anggota :

  1. Adi Erman (2104739)
  2. Muhammad Raihan Sakha (2104143)
  3. Keizya Chadwi (2201771)
  4. Muhammad Hayyu Wicaksono (2201492)
  5. Siti Halimah Tusyadiyah Lestari (2200842)

Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM)

Bidang Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) adalah bidang yang bertugas menyiapkan kader-kader yang memiliki potensi di bidang keorganisasian. Selain itu, mengidentifikasi masalah dan kebutuhan dasar anggota Himabaja yang meliputi kebutuhan tentang nilai-nilai keagamaan, kesejahteraan, minat dan bakat, serta kebutuhan untuk meningkatkan prestasi akademik. Dan juga merumuskan program pembinaan / aktivitas dan usaha-usaha lainnya berdasarkan identifikasi di atas.

部長 PSDM (Buchou PSDM) :

Fazrul Khalifa Gumilar (2102923)

Anggota :

  1. Luis Efraim Aktawalora (2101605)
  2. Anita Fitria Rahmah (2206923)
  3. Azhara Anggrainy Putri (2201336)
  4. Hanif Haryo Panjikusumo (2207111)
  5. Rizky Muhammad Fajri (2203541)
  6. Suraya Baqa Tsana (2205926)
  7. Valda Alifya Putri Kusumawardhana (2205110)
  8. Willy Andrian Siregar (2205923)

Departemen Pendidikan

Departemen Pendidikan adalah departemen yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pendidikan bagi setiap anggota Himabaja, dan juga melaksanakan kegiatan organisasi yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan berbahasa Jepang tiap anggota Himabaja, khususnya dalam hal tata bahasa, kanji dan percakapan semua anggota Himabaja.

大臣 Departemen Pendidikan

Fakhriy Fauzi Aryadi (2108193)

Departemen Pendidikan ini terbagi menjadi dua bidang yaitu, Benkyou kai dan Shuuji kai.

BENKYOU KAI

Bidang Benkyou kai ini bertujuan untuk memperdalam kajian pembelajaran bahasa Jepang dalam hal tata bahasa dan pemahaman bacaan (Bunpou dan Dokkai), kanji dan percakapan (Kaiwa), dan juga meningkatkan kemampuan berbahasa Jepang setiap anggota Himabaja.

部長 Benkyou kai (Buchou Benkyou kai:

Muhammad Zaky Angga Kusumah (2100609)

Anggota :

  1. Amartya Rizki Hawwa (2100677)
  2. Alvin Muhammad Fikri (2102664)
  3. Fauziyah Raudhatul Zahra (2100056)
  4. Muhammad Abdurrachman Zhafir Athalariq (2102741)
  5. Abdul Hanif (2207318)
  6. Delfina Kayla Rahma (2206785)
  7. Faira Silmi Azizah (2200363)
  8. Joshua Filipus Sulle Konda (2202672)
  9. Kaylasara Wijatmoko (2200806)
  10. Nasywa Az Zahrah (2204093)
  11. Novia Azizah Nurfaidah (2203019)
  12. Ryan Oktaviano (2206824)
  13. Shaffa Intan Azachra (2203977)

SHUUJI KAI

Bidang Shuuji kai adalah bidang yang memberikan pemahaman lebih kepada tiap anggota Himabaja dalam hal shuuji (kaligrafi Jepang).

部長 Shuuji kai (Buchou Shuuji kai:

Salsabila (2100488)

Anggota :

  1. Aldi Rafiq Winanto (1908604)
  2. Fitri Nurul Kamila (2102616)
  3. Wandi Ardi Pratama (2107810)
  4. Zaki Hifdzurrahman Galela (2102814)
  5. Putriani Placenta Rojabiani (2207091)
  6. Salni Nur Halimah (2201698)
  7. Siti Ranita Putri Wiraatmaja (2204209)

Departemen Minat dan Bakat

Departemen minat dan bakat (Mikat) ini bertanggungjawab terhadap kegiatan pengembangan minat dan bakat setiap anggota Himabaja. Departemen ini melaksanakan kegiatan organisasi yang berhubungan dengan pengembangan minat dan bakat khususnya dalam hal kesenian, olahraga, serta kejepangan.

大臣 Departemen Minat Bakat

Muhammad Daffa Raihan Alwan (2102329)

Departemen minat dan bakat ini terbagi menjadi tiga bidang yaitu, Japanzuki kai, Taishogoto, dan Undou kai.

JAPANZUKI KAI

Bidang Japanzuki kai yaitu bidang yang mengembangkan minat dan bakat setiap anggota Himabaja dalam hal kesenian dan kebudayaan Jepang serta Indonesia.

部長 Japanzuki kai (Buchou Japanzuki kai:

Desti Nuraini (2109268)

Anggota :

  1. Iklilah Hidayat (2102492)
  2. M. Adi Rusnandi (2102827)
  3. Nasywa Alifia Rachman (2103122)
  4. Theda Aiko Gustin (2107464)
  5. Dina Pradiva Sentia (2202523)
  6. Rizky Ahmad Basit (2204223)
  7. Ridho Mahendra Putra (2203123)
  8. Zahrah Syaharani Aziz (2207377)

TAISHOUGOTO

Bidang Taishougoto yaitu bidang yang mengembangkan minat dan bakat setiap anggota Himabaja dalam hal bidang seni musik Jepang yaitu Taishougoto.

部長 Taishougoto (Buchou Taishougoto:

Zenita Siti Alya Andara (2100022)

Anggota :

  1. Mery Andriani (2108829)
  2. Nisrina Nabillah (2101242)
  3. Ummi Salmah (2101647)
  4. Annisa Rahayu Rahmalia (2204182)
  5. Hana Ashia Tsabitah (2205566)
  6. Keisya Kaila Rahma (2209793)
  7. Nadela Zouharachella (2204595)
  8. Nathania (2204671)

UNDOU KAI

Bidang Undou kai adalah bidang yang mengembangan minat dan bakat setiap anggota Himabaja dalam bidang olahraga.

部長 Undou kai (Buchou Undou kai:

Billie Adam Atmajaya Harmono (2106202)

Anggota :

  1. Lucky Y S (2109176)
  2. Nabil Arialy Anugrah (2107562)
  3. Rahmi Nadya Ramadhanty (2102275)
  4. Athallah Rizki Muhammad Zidane (2206166)
  5. Ghifarie Aulia Rahmat (2202906)
  6. Haifa Rahmallah Shofa (2206828)
  7. Jihan Putri Armylia (2205597)
  8. Muhammad Rizqy Ramadhan (2203538)
  9. Thiana Ridha Fhana (2201472)

Leave a comment