Pengurus inti terdiri dari :
- Fuku Kaichou 1
- Fuku Kaichou 2
- Hisho
- Fuku Hisho
- Zaimukan
- Fuku Zaimukan
Fungsi dan tanggung jawab pengurus Inti:
- Penanggung jawab dan koordinator dalam spesifikasi aktivitas masing-masing dan hubungan organisatoris dengan pihak intern dan ekstern organisasi.
- Membantu tugas-tugas Kaichou BEM Himabaja FPBS UPI dan menggantikan Kaichou Himabaja FPBS UPI jika berhalangan.
副会長 (Fuku Kaichou I / Wakil Ketua I) :
Andi Muhammad Jatnika Ramadhana (1601145)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Menggantikan Kaichou yang menyangkut urusan dalam (intern) organisasi apabila Kaichou berhalangan hadir dan / atau mendapat mandat.
- Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
- Menyosialisasikan kebijakan Kaichou kepada setiap penanggungjawab kegiatan rutin tahunan dan insidental.
- Bertanggungjawab pada setiap kegiatan rutin tahunan dan insidental.
- Mengonsep program kerja tahunan bersama Steering Committee (SC)
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Kaichou maksimal satu bulan setelah kegiatan berakhir.
- Melakukan koordinasi bersama Fuku Kaichou II terhadap program kerja tahunan, insidental maupun harian.
副会長 (Fuku Kaichou II / Wakil Ketua II) :
Abdurrahman Alfarizal (1608167)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
- Menyosialisasikan kebijakan Kaichou kepada setiap Daijin (menteri) Departemen dan buchou (Ketua Bidang) Bidang Kerohanian Islam.
- Bertanggungjawab terhadap setiap Departemen dan Bidang Kerohanian Islam.
- Mengadakan konsolidasi antar Departemen termasuk Bidang Kerohanian Islam apabila dianggap perlu.
- Memberikan laporan program kerja harian dalam bentuk tertulis dari setiap Departemen termasuk Bidang Kerohanian Islam setiap satu
- Mengawasi program kerja harian setiap Departemen dan Bidang Kerohanian Islam.
- Melakukan koordinasi bersama Fuku Kaichou I terhadap program kerja tahunan, insidental maupun harian tetapi tanggungjawab SC 1 tetap ada di Fuku Kaichou I.
秘書 (Hisho / Sekretaris Umum) :
Hani Sarila (1604168)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Bertanggungjawab terhadap bidang administrasi kegiatan.
- Membuat kebijakan strategi sesuai dengan ranah kerjanya apabila dianggap perlu.
- Bertugas mencatat, memeriksa dan mendapatkan sumber yang bersangkutan dalam administrasi kegiatan.
- Menggantikan Kaichou yang menyangkut urusan luar (ekstern) organisasi apabila Kaichou berhalangan hadir dan/atau mendapat mandat.
- Bertugas mendampingi Kaichou dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
- Membantu Kaichou dalam urusan kesekretariatan.
- Menyusun agenda rapat dan memimpin pelaksanaan rapat.
- Merencanakan agenda kegiatan Kaichou yang berhubungan dengan organisasi per satu minggu.
- Mengelola, menata dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kesekretariatan himpunan.
- Mengatur surat masuk atau keluar himpunan.
- Menyalurkan informasi kepada pengurus inti.
- Mengadakan pelatihan untuk sekretaris kegiatan.
副秘書 (Fuku Hisho / Wakil Sekretaris) :
Salsabila Nadhifa Nurrachman (1701036)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Membantu Hisho dalam bidang administrasi kegiatan.
- Bersama Hisho mencatat, memeriksa dan mendapatkan sumber yang bersangkutan dalam bidang administrasi
- Mendampingi Hisho dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
- Membantu Hisho dalam urusan kesekretariatan.
- Menggantikan Hisho apabila berhalangan hadir.
- Bersama Hisho mengelola, menata dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kesekretariatan himpunan.
- Membantu Hisho mengatur surat masuk atau keluar himpunan.
- Membantu Hisho dalam mengadakan pelatihan untuk sekretaris kegiatan.
財務官(Zaimukan / Bendahara Umum) :
Syahla Salsabila (1605526)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Bertanggungjawab terhadap bidang administrasi keuangan.
- Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi.
- Mencari sumber dana bagi pembiayaan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD/ART Himabaja.
- Membuat kebijakan mengenai administrasi keuangan dengan persetujuan Kaichou.
- Menggantikan Kaichou dalam bidang administrasi keuangan jika Kaichou berhalangan hadir dan / atau mendapat mandat.
- Berwenang untuk mengetahui laporan keuangan setiap kegiatan organisasi.
- Mengadakan pelatihan untuk bendahara kegiatan.
副財務官 (Fuku Zaimukan / Wakil Bendahara) :
Nurul Fauziyah Dewi Hafsari (1702071)
- Memiliki kedudukan di bawah Kaichou sebagai pengurus inti.
- Membantu Zaimukan dalam bidang administrasi keuangan.
- Bersama Zaimukan mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi.
- Mendampingi Zaimukan dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi.
- Membantu Zaimukan dalam urusan keuangan.
- Bersama Zaimukan membuat kebijakan mengenai administrasi keuangan.
- Menggantikan Zaimukan apabila berhalangan hadir.
- Membantu Zaikmukan dalam mengadakan pelatihan untuk bendahara kegiatan.
Advertisements